Video Player is loading.
126
views •
June 24, 2021
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, DPR AS Ajukan RUU untuk Membekukan Aset Milik Komunis Tiongkok

ET Indonesia
0 Followed
Pada 19 Juni waktu Amerika Serikat, Anggota Kongres Ann Wagner menyatakan bahwa tindakan pemerintah komunis Tiongkok menyembunyikan fakta tentang penyebaran virus komunis Tiongkok (COVID-19) telah melanggar perjanjian internasional yang mengikat yang ditandatanganinya pada tahun 2005. Perjanjian tersebut memberikan kemungkinan kepada Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah komunis Tiongkok, termasuk menyita dan membekukan aset milik pemerintah komunis Tiongkok di Amerika Serikat, yang mana dapat digunakan sebagai kompensasi kepada para korban wabah.
SUMBER :
https://www.epochtimes.com/gb/21/6/21/n13037303.htm
#Politik
#HakAsasiManusia
#Hukum
https://www.youmaker.com/channel/8e81cc75-f06a-40e2-958e-3a818ee539bf
Show All 
Comment 0