We use cookies to understand how you use our site and to improve your experience. This includes personalizing content and advertising. By continuing to use our site, you accept our use of Cookies, Privacy Policy Term of use.
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
 
1x
122 views • June 24, 2021

Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, DPR AS Ajukan RUU untuk Membekukan Aset Milik Komunis Tiongkok

ET Indonesia
ET Indonesia
Pada 19 Juni waktu Amerika Serikat, Anggota Kongres Ann Wagner menyatakan bahwa tindakan pemerintah komunis Tiongkok menyembunyikan fakta tentang penyebaran virus komunis Tiongkok (COVID-19) telah melanggar perjanjian internasional yang mengikat yang ditandatanganinya pada tahun 2005. Perjanjian tersebut memberikan kemungkinan kepada Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah komunis Tiongkok, termasuk menyita dan membekukan aset milik pemerintah komunis Tiongkok di Amerika Serikat, yang mana dapat digunakan sebagai kompensasi kepada para korban wabah. SUMBER : https://www.epochtimes.com/gb/21/6/21/n13037303.htm #Politik #HakAsasiManusia #Hukum https://www.youmaker.com/channel/8e81cc75-f06a-40e2-958e-3a818ee539bf
Show All
Comment 0